Minggu, 30 Maret 2014

HUKUM DASAR GEOLOGI

Dalam mempelajari ilmu geologi terdapat beberapa hukum dasar. Hukum – hukum dasar geologi ini bertujuan untuk penentuan umur relatif, yaitu untuk memperkirakan batuan mana yang terbentuk lebih dulu dan batuan mana yang terbentuk terakhir. Pemahaman mengenai konsep-konsep dan hukum-hukum dalam ilmu geologi sangatlah penting dan merupakan dasar dalam mempelajari ilmu geologi. Adapun hukum dan konsep geologi yang menjadi acuan dalam geologi antara lain adalah konsep tentang susunan, aturan dan hubungan antar batuan dalam ruang dan waktu. Berikut ini adalah uraian mengenai hokum Geologi : 



1. HUKUM SUPERPOSISI
       Hukum Superposisi di kemukakan oleh Steno pada tahun 1669 yang berisi “the lower is the older, the upper is the younger” Yang berarti Dalam suatu urutan perlapisan batuan, maka lapisan batuan yang terletak di bawah umurnya relatif lebih tua dibanding lapisan diatasnya selama lapisan batuan tersebut belum mengalami deformasi. 

       Gambar diatas adalah gambar suatu lapisan batuan yang belum terkenan deformasi atau masih dalam keadaan normal. Dalam gambar tersebut kita dapat melihat bahwa lapisan Batuserpih adalah lapisan yang pertama kali terbentuk kemudian di ikuti oleh lapisan Batugamping, Konglomerat, dan Batupasir. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Serpih merupakan lapisan tertua dan Batupasir merupakan lapisan termuda. 



2.HUKUM HORIZONTALITY
          Hukum horizontalitas dikemukakan oleh Steno pada tahun 1669. Hukum ini menjelaskan bahwa Pada awal proses sedimentasi, sebelum terkena gaya atau perubahan, sedimen akan terendapkan secara horizontal. Sehingga jika dijumpai batuan sedimen dengan kedudukan lapisan miring berarti batuan tersebut sudah mengalami deformasi 






        Dalam gambar tersebut terlihat bahwa lapisan batuan akan terbentuk secara horizontal dengan mengikuti wadah atau cekungan tempat lapisan tersebut terendapkan.
 


       Gambar tersebut menjelaskan jika lapisan batuan sudah tidak horizontal atau tidak mengikuti bentuk wadahnya maka lapisan tersebut sudah mengalami deformasi atau sudah tidak lagi dalam keadaan normal. 


3. ORIGINAL CONTINUITY 

       Hukum Continuity di kemukakan oleh Nicolas Steno pada tahun 1669. Hukum ini menyatakan bahwa Lapisan sedimen diendapkan secara menerus dan bersinambungan (continuity), sampai batas cekungan sedimentasinya. Lapisan sedimen tidak mungkin terpotong secara tiba-tiba, dan berubah menjadi batuan lain dalam keadaan normal. Pada dasarnya hasil suatu pengendapan yakni bidang perlapisan, akan menerus walaupun tidak kasat mata. 


      Gambar ini menjelaskan bahwa pada awalnya lapisan itu terbentuk pada waktu yang sama tetapi mengalami deformasi yaitu terlipat dan bagian atasnya terkena erosi. 



4. UNIFORMITARIANISM 
    Hukum Uniformitarianisme dikemukakan oleh James Hutton pada tahun 1785. Uniformitarianisme adalah peristiwa yang terjadi pada masa geologi lampau dikontrol oleh hukum-hukum alam yang mengendalikan peristiwa pada masa kini. Hukum ini dikenal dengan semboyan “PRESENT IS THE KEY TO THE PAST” yang Maksudnya adalah bahwa proses-proses geologi alam yang terlihat sekarang ini dipergunakan sebagai dasar pembahasan proses geologi masa lampau. 

5. FAUNAL SUCCESSION 

     Hukum faunal Succession di kemukakan oleh Abble Giraud-Soulavie pada tahun 1778. Hukum ini menunjukan bahwa pada setiap lapisan sedimen yang berbeda umur geologinya akan ditemukan fosil yang berbeda pula. Secara sederhana bisa juga dikatakan bahwa Fosil yang berada pada lapisan bawah akan berbeda dengan fosil di lapisan atasnya.  Fosil yang hidup pada masa sebelumnya akan tertindih dengan fosil yang muncul sesudahnya, dengan kenampakan fisik yang berbeda. Perbedaan fosil ini bisa dijadikan sebagai pembatas satuan formasi dalam lithostratigrafi atau dalam koreksi stratigrafi. 




6. CROSS –CUTTING RELATIONSHIP 


    Hukum cross-cutting relationship dikemukakan oleh A.W.R Potter & H. Robinson. Hukum ini menyatakan jika salah satu dari lapisan tersebut memotong lapisan yang lain, maka satuan batuan yang memotong umurnya relatif lebih muda dari pada satuan batuan yang di potongnya. 

 7. LAW OF INCLUSION 

    Hukum ini menyatakan bahwa Inklusi terjadi bila magma bergerak keatas menembus kerak, menelan fragmen - fragmen besar disekitarnya yang tetap sebagai inklusi asing yang tidak meleleh. Jadi jika ada fragmen batuan yang terinklusi dalam suatu perlapisan batuan, maka perlapisan batuan itu terbentuk setelah fragmen batuan. Dengan kata lain batuan/lapisan batuan yang mengandung fragmen inklusi, lebih muda dari batuan lapisan batuan yang menghasilkan fragmen tersebut. 


8. UNCONFORMITY 


Unconformity adalah hubungan antara satu lapis batuan dengan lapis batuan lainnya (batas atas atau bawah) yang tidak kontinyu (tidak menerus), yang disebabkan oleh adanya rumpang waktu pengendapan. Dalam geologi dikenal 3 (tiga) jenis ketidak selarasan yaitu :
 
·         Paraconformity Adalah hubungan antara dua lapisan sedimen yang bidang ketidakselarasannya sejajar dengan perlapisan sedimen. Pada kasus ini sangat sulit sekali melihat batas ketidakselarasannya karena tidak ada batas bidang erosi. Cara yang digunakan untuk melihat keganjilan antara lapisan tersebut adalah dengan melihat fosil di tiap lapisan. Karena setiap sedimen memiliki umur yang berbeda dan fosil yang terkubur di dalamnya pasti berbeda jeni

·                      Disconformity adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapisan sedimen dengan satu batuan sedimen lainnya yang dibatasi oleh satu rumpang waktu tertentu (ditandai oleh selang waktu dimana tidak terjadi pengendapan) 


·                     ·Angular Unconformity (Ketidakselarasan Bersudut) adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapis batuan (sekelompok batuan) dengan satu batuan lainnya (kelompok batuan lainnya), memiliki hubungan/kontak yang membentuk sudut. 


·                     ·Nonconformity adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapis batuan (sekelompok batuan) dengan satu batuan beku atau metamorf. 


Konsep-konsep dan hukum-hukum dalam ilmu geologi

Untuk dapat memahami ilmu geologi, pemahaman tentang konsep-konsep dan hukum-hukum dalam ilmu geologi sangatlah penting dan merupakan dasar dalam mempelajari ilmu geologi. Adapun hukum dan konsep geologi yang menjadi acuan dalam geologi antara lain adalah konsep tentang susunan, aturan dan hubungan antar batuan dalam ruang dan waktu. Pengertian ruang dalam geologi adalah tempat dimana batuan itu terbentuk sedangkan pengertian waktu adalah waktu pembentukan batuan dalam skala waktu geologi. Konsep uniformitarianisme (James Hutton), hukum superposisi (Steno), konsep keselarasan dan ketidakselarasan, konsep transgresi-regresi, hukum potong memotong (cross cutting relationship) dan lainnya.
1. Doktrin Uniformitarianisme
·         James Hutton (1785) : Sejarah ilmu geologi sudah dimulai sejak abad ke 17 dan 18 dengan doktrin katastrofisme yang sangat populer. Para penganutnya percaya bahwa bentuk permukaan bumi dan segala kehidupan diatasnya terbentuk dan musnah dalam sesaat akibat suatu bencana (catastroph) yang besar. James Hutton, bapak geologi modern, seorang ahli fisika Skotlandia, pada tahun 1795 menerbitkan bukunya yang berjudul “Theory of the Earth”, dimana ia mencetuskan doktrinnya yang terkenal tentang Uniformitarianism. Uniformitarianisme merupakan konsep dasar geologi modern. Doktrin ini menyatakan bahwa hukum-hukum fisika, kimia dan biologi yang berlangsung saat ini berlangsung juga pada masa lampau. Artinya, gaya-gaya dan proses-proses yang  membentuk permukaan bumi seperti yang kita amati saat ini telah berlangsung sejak terbentuknya bumi. Doktrin ini lebih terkenal sebagai “The present is the key to the past” dan sejak itulah orang menyadari bahwa bumi selalu berubah. Dengan demikian jelaslah bahwa geologi sangat erat hubungannya dengan waktu. Pada tahun 1785, Hutton mengemukakan perbedaan yang jelas antara hal yang alami dan asal usul batuan beku dan sedimen. James Hutton berhasil menyusun urutan intrusi yang menjelaskan asal usul gunungapi. Dia memperkenalkan hukum superposisi yang menyatakan bahwa pada tingkatan yang tidak rusak, lapisan paling dasar adalah yang paling tua. Ahli paleontologi telah mulai menghubungkan fosil-fosil khusus pada tingkat individu dan telah menemukan bentuk pasti yang dinamakan indek fosil. Indek fosil telah digunakan secara khusus dalam mengidentifikasi horison dan hubungan suatu tempat dengan tempat lainnya.
·         William Smith (1769-1839): Mengemukakan suatu konsep yang diterapkan pada perulangan lapisan-lapisan batuan sedimen yang ada di Inggris. Smith telah membuktikan bahwa dalam perioda waktu yang sama akan terjadi perulangan lapisan batuan yang sama dan setiap formasi pada lapisan batuan akan mempertlihatkan karakter yang sama. Berdasarkan hal tersebut, Smith mengajukan suatu konsep yang dikenal dengan hukum suksesi fauna.
2. Hukum Superposisi (Nicholas Steno)
1.     Horizontalitas (Horizontality) : Kedudukan awal pengendapan suatu lapisan batuan adalah horisontal, kecuali pada tepi cekungan memiliki sudut kemiringan asli (initial-dip) karena dasar cekungannya yang memang menyudut.
2.     Superposisi (Superposition) : Dalam kondisi normal (belum terganggu), perlapisan suatu batuan yang berada pada posisi paling bawah merupakan batuan yang pertama terbentuk dan tertua dibandingkan dengan lapisan batuan diatasnya.
3.     Kesinambungan Lateral (Lateral Continuity) : Pelamparan suatu lapisan batuan akan menerus sepanjang jurus perlapisan batuannya. Dengan kata lain bahwa apabila pelamparan suatu lapisan batuan sepanjang jurus perlapisannya berbeda litologinya maka dikatakan bahwa perlapisan batuan tersebut berubah facies. Dengan demikian, konsep perubahan facies terjadi apabila dalam satu lapis batuan terdapat sifat, fisika, kimia, dan biologi yang berbeda satu dengan lainnya.
3. Keselarasan dan Ketidakselarasan (Conformity dan Unconformity)
a) Keselarasan (Conformity): adalah hubungan antara satu lapis batuan dengan lapis batuan lainnya diatas atau dibawahnya yang kontinyu (menerus), tidak terdapat selang waktu (rumpang waktu) pengendapan. Secara umum di lapangan ditunjukkan dengan kedudukan lapisan (strike/dip) yang sama atau hampir sama, dan ditunjang di laboratorium oleh umur yang kontinyu.
b) Ketidak Selarasan (Unconformity): adalah hubungan antara satu lapis batuan dengan lapis batuan lainnya (batas atas atau bawah) yang tidak kontinyu (tidak menerus), yang disebabkan oleh adanya rumpang waktu pengendapan. Dalam geologi dikenal 3 (tiga) jenis ketidak selarasan, yaitu (lihat gambar 1.3):
Gambar 1.3 Tiga jenis bentuk ketidakselarasan dalam geologi: Angular unconformity, Disconformity, dan Nonconformity
1) Disconformity adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapis batuan (sekelompok batuan) dengan satu batuan lainnya (kelompok batuan lainnya) yang dibatasi oleh satu rumpang waktu tertentu (ditandai oleh selang waktu dimana tidak terjadi pengendapan).
2) Angular Unconformity (Ketidakselarasan Bersudut) adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapis batuan (sekelompok batuan) dengan satu batuan lainnya (kelompok batuan lainnya), memiliki hubungan/kontak yang membentuk sudut.
3) Nonconformity adalah salah satu jenis ketidakselarasan yang hubungan antara satu lapis batuan (sekelompok batuan) dengan satu batuan beku atau metamorf.
Gambar 1.4 Foto singkapan batuan-batuan yang memperlihatkan hubungan yang tidak selaras: ketidakselarasan bersudut (Angular Unconformity)
4. Genang laut dan Susut laut (Transgresi dan Regresi )
a). Transgresi (Genang Laut). Transgresi dalam pengertian stratigrafi/sedimentologi adalah laju penurunan dasar cekungan lebih cepat dibandingkan dengan pasokan sedimen (sediment supply). Garis pantai maju ke arah daratan.
b). Regresi (Susut Laut). Regresi dalam pengertian stratigrafi/sedimentologi adalah laju penurunan dasar cekungan lebih lambat dibandingkan dengan pasokan sedimen (sediment supply). Garis pantai maju ke arah lautan.
5 Hubungan potong memotong (Cross-cutting relationships)
Hubungan petong-memotong (cross-cutting relationship) adalah hubungan kejadian antara satu batuan yang dipotong/diterobos oleh batuan lainnya, dimana batuan yang dipotong/diterobos terbentuk lebih dahulu dibandingkan dengan batuan yang menerobos.
Pada gambar 1.6 terlihat urutan kejadian dan umur batuan adalah sebagai berikut: batuan yang terbentuk/terendapkan pertama kali adalah Formasi (Fm) Lutgrad, selanjutnya berturut-turut adalah Fm Birkland, Fm. Leet Junction.
Gambar 1.5 Hubungan potong memotong (crosscutting relationships): Fm. Lutgrad, Fm. Birkland, dan Fm. Leet Junction diterobos oleh intrusi Granit dan kemudian terbentuk Fm. Larsonton disertai intrusi Dike, kemudian dilanjutkan dengan pengendapan Fm. Foster, Fm. Hamlinville, dan Skinner Guich Limestone.
Ketiga formasi batuan tersebut kemudian mengalami orogenesa disertai terbentuknya batuan terobosan (Intrusi) Granit dan kemudian tererosi membentuk bidang ketidak selarasan bersudut dan dilanjutkan dengan pengendapan Fm. Larsonton dan aktivitas magma berupa Intrusi Dike, dilanjutkan dengan pembentukan Fm. Foster City, Fm. Hamlinville, dan batuan termuda dan terakhir terbentuk adalah Skinner Guich Limestone.
Gambar 1.6 dan gambar 1.7 adalah contoh lain dari hubungan batuan yang saling potong-memotong. Pada gambar 1.6 merupakan intrusi berbentuk dike (warna hitam) yang memotong batuan sampingnya (warna putih), sedangkan gambar 1.7 adalah intrusi berbentuk gang/korok (warna coklat muda) yang menerobos batuan samping (warna abu-abu kecoklatan).
Gambar 1.6 Foto singkapan batuan intrusi dyke (warna gelap) memotong batuan samping (warna terang). Intrusi dyke lebih muda terhadap batuan sampingnya.
Gambar 1.7 Foto singkapan batuan intrusi korok (warna coklat muda) memotong batuan samping (warna abu-abu kecoklatan). Intrusi gang lebih muda terhadap batuan sampingnya.
About these ads


Link ini untuk pembahasan selanjutannya http://bc.vc/?r=187062